Return to site

Pengusaha Keberatan Mengenai Keputusan Bahwa Genset Diberi Pajak

jual-genset

Genset Murah - Badan Pendapatan Tempat (Bapenda) Kota Semarang seketika melegalkan pajak pengaplikasian generator set (genset) dengan kapasitas 200 kilo Volt Ampere (kVA) ke atas. “Pendapatan tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Semarang ada 11 sektor, satu di antaranya penerangan jalan,” kata Kepala Bidang Pajak Tempat II Bapenda Kota Semarang Agus Wuryanto di Semarang, Senin (26/2/2018).

Hal hal yang demikian disuarakannya seusai sosialisasi pengenaan pajak penerangan jalan yang dijadikan sendiri atau non-PLN terhadap para perusahaan pengguna genset yang dihadiri ratusan perwakilan perusahaan. Penerangan jalan, kata ia, bersumber dari dua sektor, adalah sendiri dengan listrik dari pengaplikasian genset dan sumber lain adalah listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dia menceritakan setidaknya ada 200 sepatutnya pajak dari perusahaan pengguna genset dengan kapasitas hal yang demikian yang telah mempunyai izin yang termasuk terbesar dibandingi kabupaten/kota lainnya. Rencananya, kata ia, pajak genset akan dilegalkan mulai 1 Maret 2018 dengan keharusan yang memaksa pengusaha yang mengaplikasikan genset dengan kapasitas hal yang demikian untuk membayar pajak.

“Kalau pengusaha tak ingin membayar, ada sanksinya layak ketetapan. Mulai Maret akan datang, telah sepatutnya mulai membayar pajak genset. Itupun, dihitung selama pengaplikasian saja,” katanya.

Artinya, kata ia, pengaplikasian genset dikerjakan saat listrik dari PLN padam sehingga pihaknya telah minta jadwal pemadaman listrik dari PLN untuk mempermudah menjalankan pemantauan. “Ada pengusaha yang keberatan, ya, memang ini hal baru. Dalam nomenklatur Perda Penerangan Jalan juga diceritakan. Bagi pengaplikasian listrik dengan sumber sendiri juga dikenakan pajak,” katanya.

Sementara itu, sejumlah pengusaha juga memberi tahu keberatan atas pengenaan pajak genset, sebagaimana dipersembahkan Direktur PT Semeru Karya Buana Iswahyudi yang mengukurnya tak adil. “Kami sebagai pengguna listrik senantiasa membayar tiap bulan. Dikala listrik mati, ingin tak ingin kami gunakan genset. Genset milik kami sendiri, gunakan bahan bakar sendiri, mengapa dikenai pajak?,” katanya.

Berdasarkan ia, pererintah sedang menggunakan program untuk menyokong banyak investasi masuk ke Kota Semarang, namun dengan regulasi yang tak pro-investasi tentunya membikin tidak mau pengusaha berinvestasi. “Harusnya pemerintah melindungi investasi yang ada supaya perekonomian kian bagus, bukan pun mempersulit. Kalau seperti ini, mana ada perusahaan ingin berinvestasi di Semarang,” katanya.